Polsek Gelumbang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kompresor AC

Pelaku yang berhasil diamankan tim Polsek Gelumbang. Foto : ist--

REL, Muara Enim - Team Puma Polsek Gelumbang dari Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian mesin outdoor Air Conditioner (AC) di Pos Rumah Sinyal A Km. 352+2 Emplasemen Stasiun Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Sebelum ditangkap, pelaku berhasil mencuri kompresor AC outdoor.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, SH, MH, mengungkap bahwa pelaku yang diamankan bernama Suyoto, warga JL. Payaputat Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh Team Puma Polsek Gelumbang pada Senin (27/11/23).

"Kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan. Objek yang dicuri adalah AC outdoor," kata Kapolsek Gelumbang.

Pihak Security PT.KAI, yang sedang berpatroli di rumah persinyalan, mencurigai sepeda motor Honda Vario yang terparkir di pinggir jalan.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penodong Supir Bus Pariwisata diringkus

"Setelah pemeriksaan di dalam rumah, mereka menemukan bahwa kompresor luar ruangan unit AC Sharp 2 PK di rumah signaling telah dicuri", tambahnya

Security melihat kompresor curian tersebut sudah dimasukkan ke dalam sepeda motor sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Saat melakukan penyelidikan, pelaku tiba-tiba kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan melibatkan sepeda motor Honda Vario milik pelaku, palu berwarna oranye-hitam, dan pihak PT. KAI mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah.

"Tersangka Suyoto saat ini berada di Polsek Gelumbang dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (*)

Tag
Share