Pemprov Klaim Selesai, Siswandi Masih Tunggu Rp2 Miliar

TANAH: Lokasi tanah Siswadi pada pembangunan Flyover Sekip Ujung Kota Palembang. Foto: Bisnis.com--

REL, Palembang - Pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang telah rampung, namun polemik ganti rugi lahan masih belum menemui titik terang. 

Salah satu pemilik lahan, Siswandi, mengaku belum menerima pembayaran senilai Rp 2,04 miliar untuk tanah seluas 170 meter persegi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) mengklaim bahwa proses ganti rugi lahan sudah selesai dan "clean and clear".

Kepala Dinas BMTR Sumsel, M Affandi, menyatakan bahwa dana pembebasan lahan telah disiapkan sebelum dimulainya pembangunan flyover.

BACA JUGA:Tonjolkan Air Lintang Indah, Desa Wisata Muara Danau

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Pulo Emas Normal

"Pemprov Sumsel sudah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover," ujar Affandi, Jumat (17/5/2024).

Proses pembebasan lahan, menurut Affandi, dilakukan dengan menggunakan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. 

Pemprov Sumsel mengalokasikan Rp 51 miliar, sedangkan Pemkot Palembang Rp 14,9 miliar.

Asisten II Setda Sumsel, Basyaruddin Alhmad, menambahkan bahwa Pemprov Sumsel hanya membayarkan sesuai dengan permintaan Pemkot Palembang. 

BACA JUGA:Mahal Terluka Tusuk Dada dalam Serangan Begal di Pemandian: Motor Raib, Pelaku Tertinggal Motor!

BACA JUGA:Refly Harun Kritik Keputusan Anies Baswedan untuk Rehat Usai Kalah di Pilpres 2024

"Adapun bila ada yang belum dibayar, silakan konfirmasi dengan pihak Pemkot Palembang. Ada di Pemkot datanya. Coba hubungi Dinas PUPR Palembang," katanya.

Namun, pernyataan Pemprov Sumsel tersebut dibantah oleh Siswandi. Ia menegaskan bahwa dirinya belum menerima pembayaran ganti rugi sepeserpun. 

Tag
Share