Operasi Sukses, Tersangka Pencuri Buah Kelapa Sawit Digerebek! Identitas Pelaku Terungkap

Operasi Sukses, Tersangka Pencuri Buah Kelapa Sawit Digerebek! Identitas Pelaku Terungkap. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang terduga dari komplotan pencuri buah kelapa sawit sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (19/5/2024).

Tersangka diketahui bernama Solihin (20), seorang buruh asal SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. 

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi: Satu Tertangkap, 4 Masih Buron

Sementara rekannya yang berinisial SO dan lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencurian buah kelapa sawit milik SU (56) terjadi di petak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/5/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan rekannya berinisial SO dan lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

BACA JUGA:Ditemukan Tulang Belulang di Kebun Sawit /// Diduga Remaja 18 Tahun yang Hilang

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga mengenai keberadaan tersangka di Desa Tegal Sari sekitar pukul 17.00 WIB. 

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, namun tersangka SO tidak ditemukan di lokasi.

Selanjutnya, anggota mengetahui keberadaan Solihin yang melarikan diri dari Trans Mandala menuju Megang Sakti. Sekitar pukul 18.45 WIB di Desa Megang Sakti III, Solihin berhasil ditangkap.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Megang Sakti dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura untuk pendalaman," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/118/V/2024/SPKT//Sat Reskrim/Rs.Mura/Sumsel, tanggal 09 Mei 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan