KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara

Dodi Reza Alex Noerdin.--

Kasus Dodi Reza Alex Noerdin

REL, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan dana sebesar Rp 59,2 miliar dari hasil uang pengganti terpidana korupsi, termasuk Dodi Reza Alex Noerdin, anak mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Eksekutor Satgas II dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi telah berhasil menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

"Melalui biro keuangan, kami telah menyelesaikan penyetoran sebesar Rp 59,2 miliar ke kas negara," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari denda, uang pengganti, hasil lelang, dan rampasan berbagai perkara korupsi, termasuk dari kasus Alex Noerdin.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Amankan Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

BACA JUGA:FASI Pagaralam Berjaya di Kejuaraan Paralayang

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor. KPK, lanjut Ali, akan terus konsisten dalam menagih uang pengganti atau denda dari para terpidana guna memberikan pemasukan bagi kas negara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara. Dodi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, terlibat dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada pengadilan pertama, Dodi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

Namun, Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman tersebut menjadi empat tahun penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memperberat hukuman Dodi menjadi enam tahun penjara. Hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar juga tetap diberlakukan kepada anak mantan gubernur tersebut.

"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak, kasasi JPU ditolak dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama delapan tahun, denda Rp 250.000.000 subsider tiga bulan kurungan," demikian isi putusan dari situs resmi MA pada Senin (27/2/2024). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan