Tangan Diborgol, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Menunduk saat Digiring ke Rutan

Istimewa --

Rel, Palembang - Kejati Sumatera Selatan Sumsel telah melaksanakan Tahap II yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Dua tersangka diborgol digiring ke Rutan.

Kedua tersangka yakni DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta).

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024. Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (31/5/2024).

Lanjut Vanny, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Guest House Mess Raden Fatah

"Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Masih kata Vanny menjelaskan, bahwa modus operandi dari para tersangka, DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR (Almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji). 

BACA JUGA:Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi

"Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," tutup Vanny. (*)

Tag
Share