Diduga Pelatih Tari Cabuli Siswa SMA, Korban Sesama Jenis!

Diduga Pelatih Tari Cabuli Siswa SMA, Korban Sesama Jenis!. (Poto: ist/ilustrasi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang pelatih tari berusia 40 tahun, berinisial IS, di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli AR, seorang siswa SMA berusia 16 tahun yang juga merupakan muridnya.

Keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan sesama jenis ini pada hari Minggu, 2 Juni, di Polres Pagar Alam. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA:Bejat, Petani Berusia 63 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam, IPTU Candra Kirana, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AR diduga menjadi korban pencabulan oleh IS pada hari Sabtu, 18 Mei.

"Insiden tersebut terjadi di rumah pelaku, dan orang tua korban yang membuat laporan," ujar IPTU Candra kepada wartawan, Senin, 3 Juni.

IPTU Candra juga menyebutkan bahwa IS tidak hanya pelatih tari tetapi juga mengajar di SMA tempat AR bersekolah.

"Kami masih dalam proses penyelidikan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah gelar perkara," tambahnya.

BACA JUGA:BEJAT! Kerap Bagikan Video Mesum, Oknum Guru Ngaji ini Cabuli Murid Sendiri

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Taufik Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dan pelatih tari di Pagaralam. Menurutnya, ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat mengkhawatirkan.

Taufik menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Pasal 15 UU TPKS menetapkan penambahan hukuman sebesar sepertiga jika pelaku adalah tenaga pendidik atau profesional, serta terhadap anak. KPAI mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional, adil, dan transparan," ujar Taufik.

Taufik juga mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kota Pagar Alam untuk memberikan rehabilitasi menyeluruh dan berkelanjutan kepada korban. Anak-anak yang menjadi korban pencabulan memerlukan perlindungan identitas dan rasa aman.

BACA JUGA:Menangkap Pria yang Mencabuli Anaknya: Peran Konten Porno dan Komunikasi Keluarga

"Trauma psikologis memerlukan waktu penyembuhan yang lebih lama dibandingkan luka fisik. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia pendidikan, sangat penting untuk membantu korban pulih dan kembali normal seperti remaja lainnya, tanpa stigma," tutup Taufik. (*)

Tag
Share