Kecanduan Judi, Dua Pemuda di Lubuklinggau Beraksi Mencuri Motor

Kecanduan Judi, Dua Pemuda di Lubuklinggau Beraksi Mencuri Motor. (Poto: ist/ist)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua pemuda asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, telah ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti nekat mencuri sepeda motor di sebuah kos-kosan Pelangi karena kecanduan judi.

Pelaku pertama, Yogi Dwi Saputra (22 tahun), beralamat di Jalan Patimura RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. Sedangkan rekannya, Tomi Pratama (19 tahun), tinggal di Jalan Kandis RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Mencuri Motor di Acara Yasinan, Akbar Ditangkap

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Rochmat Adi Prabowo (27 tahun), warga Jalan Kendeng RT 11 RW 06, Kelurahan Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Menurut AKP Sugito, "Pencurian terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dan temannya menginap di Kost Pelangi Lubuklinggau. Mereka memarkir sepeda motor di halaman parkir kost tersebut. Namun, saat mereka bersiap pulang pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menyadari bahwa kunci kontak dan motornya telah hilang." ungkapnya

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa dua pelaku telah membawa kabur motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3167 GAA, yang diperkirakan bernilai Rp. 10 juta.

BACA JUGA:Terduga Pencuri Motor Ditangkap Saat Berobat di Puskesmas Babat Toman

Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur berhasil mengumpulkan bukti yang cukup dari rekaman video CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

"Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dedi Sudiar berhasil menangkap salah satu pelaku," lanjut AKP Sugito.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah menjual motor korban kepada seseorang bernama Rozi di Desa Kepala Curup seharga Rp. 2 juta.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa mereka menemukan kunci kontak motor korban yang tertinggal di kursi lobi Kost Pelangi. Mereka kemudian mengambil motor tersebut dan melarikan diri ke Desa Kepala Curup.

BACA JUGA:Pencuri Motor di Kintamani Terjebak Macet di Ubud, Ditangkap oleh Polisi

"Uang hasil penjualan motor telah mereka habiskan untuk berjudi, membeli rokok, serta makan dan minum," tutup AKP Sugito. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan