Petani di Musi Rawas Nyambi Jual Sabu Ditangkap, Ternyata Pembelinya Polisi

Petani di Musi Rawas Nyambi Jual Sabu Ditangkap, Ternyata Pembelinya Polisi. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Zainul Abidin (25), seorang tersangka pengedar sabu.

Penangkapan terjadi setelah tersangka melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Kasur

Petani dari Dusun II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini kedapatan membawa satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 10,52 gram.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kalikesik, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Menurut laporan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan transaksi dengan polisi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," kata Iptu Nopera.

BACA JUGA:Siap Jadi Garda Terdepan Berantas Narkoba!

BACA JUGA:Viral: Video di Facebook Menampilkan Seorang Anak Menggunakan Narkoba Jenis Sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan tuduhan tanpa hak atau secara ilegal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, serta tanpa hak atau secara ilegal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I non-tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Nopera. (*)

Tag
Share