Pengusaha Material Laporkan Oknum Kades ke Polisi

pelapor Hendri didampingi Kuasa Hukumnya Billy De Oscar dan Tengku Hasan, melakukan mediasi dengan terlapor AR di Polsek Rambutan, Polres Banyuasin. Foto : ist --

REL, Banyuasin – Seorang oknum kades di Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AR, dilaporkan ke polisi atas dugaan tipu gelap oleh korban Hendri (34), pemilik toko material bangunan di Desa Sungai Pinang, Banyuasin.

Hal ini terkuak setelah pelapor Hendri didampingi Kuasa Hukumnya Billy De Oscar dan Tengku Hasan, melakukan mediasi dengan terlapor AR di Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, Jum’at kemarin (7/6/2024).

Ditemui di Polsek Rambutan usai mediasi, Hendri menyatakan, peristiwa dugaan tipu gelap itu terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Bermula ketika terlapor AR memesan material bangunan seperti semen, batu koral dan pasir kepada pelapor Hendri, untuk pembangunan jalan desa dengan perjanjian barang sampai langsung bayar. 

BACA JUGA:Partai Bulan Bintang Resmi Usung Pasangan Berlian

BACA JUGA:Perluas Area Tanam, Optimalisasi Lahan Tadah Hujan

“Saya ini penjual material bangunan, lalu dipesan Kades Karang Agung Sungai Kubu inisial A. Dia pesan pasir, koral dan lain sebagainya. Perjanjian tidak ada namanya utang piutang,” kata Hendri, kepada awak media.

Masih dikatakan Hendri, namun setelah material bangunan tiba di lokasi yang telah disepakati, terlapor tidak kunjung membayar uang pembelian barang tersebut. Bahkan, ketika ditagih, terlapor A selalu mengumbar-umbar janji.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali, uang itu kemana, tidak ada komunikasi sama dia. Setelah saya kirim barang da minta uang, dia bilang sore, ditelpon sorenya tidak ada, tunggu empat hari. Saya telpon lagi, tidak ada, sampai saat ini,” kata dia. 

“Total kerugian saya Rp57,2 juta. Maka dari iitu saya memilih lapor polisi agar mendapatkan keadilan,” ungkap dia.

BACA JUGA:Lokasi Rawan 3C Sasaran Patroli Polsek Talang Padang

BACA JUGA:10 Penyebab Nyeri Suprapubik, Rasa Sakit di Area Perut Bawah

Ditambahkan Billy De Oscar dan Tengku Hasan selaku kuasa hukum korban, dia berharap laporan kliennya di Polsek Rambutan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

“Kami menghadiri undangan klarifikasi dalam rangka konfrontir antara pelapor dan terlapor. DisIni klien kami membuat laporan dengan dugaan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, yang mana terlapor ini dengan inisial A, oknum kades,” jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan