Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Narkoba di Kejari

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus narkoba. Foto : Polres Empat Lawang --

REL, Empat Lawang – Pada pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus narkoba.

Tersangka yang diserahkan adalah Hengki bin Holil, seorang pria yang berdomisili di Muara Pinang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. 

Hengki bin Holil ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah rincian barang bukti yang diserahkan bersama tersangka:

- 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,613 gram, dibungkus dalam plastik klip transparan.

BACA JUGA:Survei Independen, TNI Mendominasi, Polri Tempati Peringkat Kedua dalam Citra Positif

BACA JUGA:Gerbong OPD Empat Lawang Dirombak Kembali, Ini Kata Pj Bupati?

- Potongan plastik warna hitam.

- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk OPPO.

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dengan nomor mesin JF2E1239058 dan nomor rangka MH1JF215JK23639.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menyatakan bahwa penangkapan Hengki bin Holil adalah hasil dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Empat Lawang. 

“Kami mengapresiasi kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini dengan profesional. Tindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.

Proses hukum terhadap tersangka Hengki bin Holil akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Apel Gelar Siaga Antisipasi Pengamanan Pasca Penghitungan Suara Ulang Dapil IV Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Tradisi Nganggung: Warisan Budaya Masyarakat Pulau Bangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan