DPO Korupsi Jaringan Internet di Muba Diamankan

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibantu Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat DPO. Foto : ist --

REL, Palembang - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibantu Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat DPO terkait dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp27 miliar.

Tersangka Riduan sambil menggedong tas berpakaian putih dan memakai surban di kepala, ditangkap tim tabur dan Polda Sumsel, saat berada di jalan Banyuasin menuju ke arah Palembang.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, didampingi Asintel Bambang Panca Wahyudi Hariadi, mengatakan hari ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Riduan. 

“Hari ini kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka DPO Riduan,” ungkap Aspidsus, Sabtu (22/6/2024). 

BACA JUGA:Tangkap Pemilik Lahan Sekaligus Pemilik Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:Kasat Narkoba Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Ia menegaskan, terhadap tersangka ini peran dari pada Riduan, merupakan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. 

“Peran tersangka bersama-sama Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melambungkan harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba,” katanya. 

Selanjutnya tersangka Riduan akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Terkait aliran di dana Rp7 miliar diterima tersangka Riduan, menurut Aspidsus pihaknya saat ini masih pedalaman aliran dana Rp7 miliar. 

“Masih kita dalami aliran Rp7 miliar ini ke siapa saja,” tegas Aspidsus.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, dan HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. (rls)

Tag
Share