Terlantarkan Istri dan Anak, Bastian Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang dalam kasus menelantarkan anak dan istri. Foto : ist--

REL, Palembang - Sidang dalam kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/6/2024).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim Noor Ichwan SH MH, menjelaskan adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah di hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri. Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 10 bulan,” tegas majelis hakim, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

BACA JUGA:Mobil Marcella Digelap Oleh Teman Orang Tuanya

BACA JUGA:Tipu Warga Rp345 Juta, Kompol Gadungan di Palembang Buka Tambang Ilegal

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya bahwa terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama  selama 10 bulan. (Rls)

Tag
Share