Mulai Januari 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Third Party Liability (TPL)

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor termasuk sepeda motor diwajibkan untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Kebijakan ini ditegaskan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Aset Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Disita Kejaksaan

Apa Itu Asuransi TPL?

Asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung.

Contoh perlindungan ini termasuk biaya perawatan korban yang ditabrak atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak motor.

BACA JUGA:Sejarah dan Dinamika Kurikulum Indonesia, Dari Masa ke Masa, Simak Disini

Regulasi Baru oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi regulator utama dalam penerapan aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraannya. 

"Untuk mewajibkan asuransi kendaraan, harus ada payung hukum yang mendukung," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 "Inovasi Kebijakan Asuransi Demi Lompatan Bisnis yang Agresif".

Manfaat dan Pelaksanaan

Regulasi asuransi kendaraan saat ini bersifat sukarela, namun dengan UU PPSK, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib. Hal ini akan bermanfaat dalam menanggung kerugian pihak ketiga saat terjadi kecelakaan.

OJK akan melibatkan berbagai pihak termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran penerapan aturan ini.

Tag
Share