Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Diduga Jual 20 Butir Pil Ekstasi
Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Diduga Jual 20 Butir Pil Ekstasi-(Poto:ist/ist)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Agung Syailendra, mahasiswa berusia 20 tahun dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Diamankan
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang: Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Dua Pemuda Baturaja Jadi Korban Begal Modus Pemeriksaan Narkoba di Martapura
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli membeli 20 butir ekstasi dari tersangka.
Tersangka diamankan di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, oleh Satnarkoba Polres Lubuklinggau bersama Polsek Lubuklinggau Barat.
"Penangkapan berhasil dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan meminta diantarkan 20 butir ekstasi. Setelah sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati, tersangka langsung diamankan," ujar Iptu Novera.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di Lubuklinggau, Amankan 3 Kg Sabu
Selama penggeledahan, ditemukan kotak rokok di dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat pil ekstasi.
Tersangka beserta barang bukti, termasuk 1 unit handphone Samsung A32 dan 1 sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BG 3130 HAF, dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.