Dua Pria Pengedar Narkotika Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Amankan 8,18 Gram Ganja

Dua Pria Pengedar Narkotika Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Amankan 8,18 Gram Ganja-(Poto,: ist/dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Dua pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan dua paket narkotika yang diduga ganja dengan berat total 8,18 gram.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Benny Novan (39), warga Jalan Jend Moch Hasan Perum Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan Margin Raka Siwi alias Agin (43), warga Jalan Ketitiran Gang Melati, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi, Sita Barang Bukti Senilai Jutaan Rupiah

BACA JUGA:BNNP Lampung Ungkap Oknum Polri Terlibat Pemesanan Narkoba Melalui Ojol

BACA JUGA:Ex-Polisi dan Bandar Narkoba Ditangkap di Baturaja Timur, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Novera membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Jend Pol Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.

"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Jend Pol Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ujar Iptu Novera.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja di dalam tas selempang milik salah satu tersangka.

BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang: Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita

BACA JUGA:Dua Pemuda Baturaja Jadi Korban Begal Modus Pemeriksaan Narkoba di Martapura

Kedua tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain narkotika, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam dengan lis merah tanpa nomor polisi.

"Pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan