Pelaku NR mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial CM yang saat ini masih buron. Barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
BACA JUGA:4 Sekawan Tak Berkutik Kena Gerebek Polsek Gelumbang
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Barang Berharga Mahasiswa KKN Ditangkap, Rekan Masih DPO
Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Paket tersebut berisi 75 kilogram ganja dan semuanya habis terjual.
NR mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang diperoleh sebesar Rp22.500.000.
Setelah habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Barang tersebut dibawa ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," tutup AKBP Prasetyo Nugroho.
BACA JUGA:Polsek Lais Temukan 16 Paket Sabu dan Uang Tunai
BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.*