REL, BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat (26/7). Ketentuan teknis yang terdiri dari 1.072 pasal ini mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, hingga pengamanan zat adiktif. Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam PP Kesehatan:
Larangan Jual Rokok Eceran
Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Selain itu, penjualan melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, dan ibu hamil juga dilarang. "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c. Penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
BACA JUGA:Menelusuri Misteri dan Pesona Legenda Ratu Siluman Ular dalam Film Terbaru
BACA JUGA:Seruan Penggemar untuk Kembalinya Adam di Emmerdale Terus Menguat
Larangan Diskon Susu Formula
Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon untuk produk mereka. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa," bunyi Pasal 33. Pemberian potongan harga atau tambahan dalam bentuk apa pun juga dilarang sebagai daya tarik penjualan.
Larangan Iklan Susu Formula
Pemerintah melarang produsen menggunakan jasa tenaga kesehatan hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka.
BACA JUGA:Penemuan Menakjubkan di Pompeii: Lukisan Kuno yang Terjaga dengan Sempurna
BACA JUGA:Persaingan Ketat di Fase Grup Sepak Bola Pria Olimpiade Paris 2024
Selain itu, iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya, serta susu formula lanjutan, dilarang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Pengecualian diberikan jika iklan dilakukan di media cetak khusus tentang kesehatan dan mendapat persetujuan Menteri serta mencantumkan keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Penghapusan Praktik Sunat Perempuan