Poin Penting PP Kesehatan 2024: Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan Susu Formula, hingga Penghapusan Sunat Perem

Rabu 31 Jul 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Pauzan

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. "Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

BACA JUGA:8 Universitas Swasta Terbaik di Bandung Versi PDDikti: Pilihan Tepat dengan Akreditasi Unggul

BACA JUGA:Perempat Final Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Hasil Pertandingan Fase Grup dan Tim yang Lolos

Cukai pada Makanan Tinggi Gula-Lemak

Pemerintah berhak mengenakan cukai pada produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji atau fast food, untuk memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan. "Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 Ayat (4). 

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

Peringatan pada Kemasan Rokok

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen dari luas bungkus rokok. 

BACA JUGA:8 Universitas Swasta Terbaik di Bandung Versi PDDikti: Pilihan Tepat dengan Akreditasi Unggul

BACA JUGA:Perempat Final Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Hasil Pertandingan Fase Grup dan Tim yang Lolos

Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen. Aturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik, tetapi tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

"Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya," demikian bunyi Pasal 200.

Izin Aborsi dengan Syarat

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat dalam dua kondisi, yaitu indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Pemerintah Cairkan 4 Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

BACA JUGA:MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024

Kategori :