Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki.
Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
PP Kesehatan juga mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis, termasuk sisa jaringan hasil operasi, hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan.
Pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan bank mata dan bank jaringan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Menteri juga bertugas membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.
BACA JUGA:Siap-Siap, Pemerintah Cairkan 4 Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
BACA JUGA:MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024
PP Kesehatan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan standar kesehatan di Indonesia melalui pengaturan yang lebih ketat dan komprehensif. (*)