Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kamis 01 Aug 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

“Ke-17 pelaku kami proses hukum dengan jeratan Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam melawan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, memberantas segala bentuk narkoba di daerah kita, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.

Kategori :