RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumatera Selatan.
Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani pada Rabu (30/7) tersebut menjadi dasar bagi Satgas untuk melaksanakan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
BACA JUGA:Bahas Pendidikan Gratis, Ilegal Drilling, Karhutla dan Evaluasi OPD
BACA JUGA:5 Warga Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal
Sementara itu, jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal, dan Danlanud) diangkat sebagai Wakil Ketua Satgas.
SK juga merinci penugasan, di mana Satgas terbagi menjadi 4 Subsatgas, yaitu preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, untuk memastikan penanganan illegal drilling dan illegal refinery dilakukan secara menyeluruh.
Menanggapi diterbitkannya SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya.
Tujuannya adalah memastikan tugas tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
BACA JUGA:Legislator Desak Satgas Sasar Mafia Impor Ilegal, Bukan UMKM
Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo menginstruksikan Subsatgas dan jajarannya untuk segera melakukan koordinasi antar-subsatgas guna menentukan rencana kegiatan yang akan dilakukan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui, dan SK Gubernur sudah ditandatangani. Kami harus segera menindaklanjutinya di lapangan, sehingga perlu dilakukan konsolidasi ini,” ujarnya.
Rachmad Wibowo juga menekankan pentingnya informasi mengenai keberadaan Satgas penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery untuk diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas.