Kapolres Metro Depok Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School

Jumat 02 Aug 2024 - 12:40 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, MI alias Meita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua balita tersebut.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.***

BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar

BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kategori :