Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, MI alias Meita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua balita tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.***
BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar
BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Kategori :