Tembus Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, BRI Sediakan Pinjaman untuk PNS dan PPPK 2024! Cek Ini Syaratnya

Jumat 02 Aug 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

RAKYATEMPATLAWANG - Tidak hanya memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI juga memberikn pinjaman kepada PNS dan PPPK di tahun 2024.

Nah, berikut ini adalah informasi terbaru tentang Pinjaman BRI untuk PNS PPPK tahun 2024, yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

Sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, BRI berperan aktif dalam mendukung upaya masyarakat yang ingin memperoleh pinjaman uang.

Selain program pinjaman KUR BRI 2024 yang sangat populer bagi para pelaku usaha UMKM, bank BRI juga menyediakan beragam opsi pinjaman untuk nasabahnya, termasuk penawaran khusus pinjaman bagi PNS dan PPPK.

Pinjaman BRI untuk PNS adalah layanan khusus yang diberikan kepada PNS dan PPPK untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Serem Banget! Ternyata Ini Misteri Jembatan Ampera

BRI bekerja sama dengan instansi pemerintahan dalam menyediakan fasilitas pengajuan pinjaman untuk berbagai keperluan seperti kredit kendaraan, pembelian rumah, modal usaha, dan lainnya.

Keistimewaan dari pinjaman BRI untuk PNS adalah tidak diwajibkannya jaminan bagi PNS yang ingin mengajukan pinjaman, cukup dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) atau bukti status kepegawaian.

Selain itu, penerapan suku bunga yang rendah per bulan juga memberikan kemudahan.

Salah satu keuntungan lainnya dari pinjaman ini adalah pembayaran cicilan yang bisa dilakukan melalui potongan gaji, sehingga nasabah PNS yang memiliki kewajiban pembayaran tidak perlu repot membayar secara manual ke Bank.

BACA JUGA:Tokoh Terkenal India Tuntut Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman Bank BRI sebagai PNS antara lain:

1. Formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon kredit.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

3. Salinan Kartu Keluarga (KK).

Kategori :