SIM Anda Mati? Ini Syarat Mengidupkanya di Tahun 2024

Jumat 02 Aug 2024 - 16:20 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

RAKYATEMPATLAWANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.

Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.

Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.

Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

BACA JUGA:Serem Banget! Ternyata Ini Misteri Jembatan Ampera

BACA JUGA:Tokoh Terkenal India Tuntut Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.

Cara perpanjang SIM mati secara online

Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.

Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. 

Berikut syarat yang perlu disiapkan.

BACA JUGA:Floyd Mayweather dan John Gotti III Siap Hadapi Pertarungan Ulang di Mexico City

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Nelayan dalam Kecelakaan Perahu di Cilacap

* Melampirkan KTP asli beserta fotokopian

* Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM

Kategori :