Aturan Tilang Terbaru: SIM dan STNK Tidak Bisa Ditunjukkan Melalui Foto atau Video Call

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Di era digitalisasi yang serba mudah, banyak aspek kehidupan sehari-hari, termasuk administrasi dan transaksi, kini dapat dilakukan secara online.

Namun, bagaimana dengan aturan tilang lalu lintas? Apakah mengikuti perkembangan teknologi?

BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN

BACA JUGA:3 Handphone Samsung Terbaru yang Wajib Anda Tahu

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara langsung saat ada razia polisi lalu lintas. Dokumen ini tidak bisa ditunjukkan melalui foto atau video call.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki dan membawa SIM serta STNK yang sah saat berkendara di jalan raya.

Pasal 77 ayat (1) menegaskan kewajiban memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, dan Pasal 288 Ayat (1) serta (2) menyebutkan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM.

BACA JUGA:Panjat Pagar, Congkel Pintu, Kuras Barang Korban

BACA JUGA:Pengandara Motor Hantam Tiang LRT

Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK saat razia, maka polisi berhak untuk melakukan tilang. Pengendara bisa dikenakan pidana kurungan atau denda sesuai yang diatur dalam UU LLAJ. Selain itu, kendaraan juga bisa disita jika pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.

Endang juga menjelaskan bahwa dokumen seperti SIM dan STNK sangat penting untuk membuktikan kesesuaian identitas kendaraan dan pengendara.

Jika pengemudi hanya memiliki salah satu dari kedua dokumen tersebut, polisi akan menjadikan dokumen yang ada sebagai barang bukti. Namun, jika keduanya tidak ada, maka kendaraan yang akan disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Perbedaan Buah dan Sayur, dari Kandungan hingga Manfaatnya

BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang dengan Hadiah Janda Muda,Viral di Media Sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan