REL, BACAKORAN.CO - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 mengenai pedoman implementasi kurikulum untuk jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada awal Juli 2024.
Regulasi ini menggantikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang pedoman implementasi kurikulum merdeka di madrasah.
BACA JUGA:Ngebut, Kemenag Sosialisasikan Kurikulum Madrasah 2024, Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum
BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia Pendidikan: Inilah Perbedaan Kurikulum Madrasah dan Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Kurikulum Madrasah Baru 2024-2025, Cek Perubahan Nya Disini!
KMA 450/2024 menjadi panduan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa perubahan struktur kurikulum harus diikuti dengan perubahan pola pikir guru dari fasilitator menjadi kreator pembelajaran.
"Guru kini dituntut harus menjadi kreator pembelajaran," tegas Thobib dalam FGD Program Direktorat GTK Madrasah di Malang, yang kami lansir melalui web resmi kemenag RI.
BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025, Keputusan Mendadak Menag Guncang Dunia Pendidikan
Untuk menjadi kreator dalam pembelajaran, kata Thobib, guru harus mampu menginternalisasi secara utuh tentang pembelajaran berdiferensiasi.
Pembelajaran berdiferensiasi adalah pendekatan yang mengakui bahwa siswa memiliki kebutuhan, minat, dan kemampuan belajar yang berbeda.
"Kita menghadapi dinamika zaman yang semakin kompleks. KMA 450 terbit dalam rangka menyiapkan generasi yang tangguh di masa depan. Oleh karenanya, guru juga harus adaptif terhadap perubahan, jangan sampai terjebak pada zona nyaman yang akhirnya justru kontraproduktif," terang nya.
Thobib juga menjelaskan bahwa dalam masa transisi perubahan kurikulum perlu penyesuaian pada aplikasi Simpatika agar hak-hak guru tetap terpenuhi.