REL, Palembang - Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Rachmad Wibowo, beserta jajaran di bawahnya untuk segera bertindak membongkar dugaan tindak pidana penambangan minyak mentah ilegal di wilayah Sumsel.
IAW menemukan bahwa penambangan minyak mentah ilegal tersebut diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan ilegal tersebut sempat berhenti beberapa waktu lalu, kini aktivitasnya kembali marak.
"Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tetapi kini marak lagi,” ujar Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya yakin Kapolda akan segera mendengar dan bertindak di lapangan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Chelsea Paksa Conor Gallagher Keluar dari Klub
BACA JUGA:Arsenal Tolak Tawaran Kedua Marseille
Menurut Iskandar, kegiatan penambangan minyak mentah ilegal atau yang sering disebut minyak cong Palembang sudah dalam kondisi mengkhawatirkan karena peredarannya sudah meluas.
Diketahui, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel.
SK bernomor 510 yang ditandatangani pada Rabu (30/7/2024) ini menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Dengan adanya desakan dari IAW dan dukungan pemerintah daerah melalui pembentukan Satgas, diharapkan penambangan minyak mentah ilegal di Sumsel dapat segera diberantas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (*)