Marbut Masjid Ditangkap Karena Transaksi Narkoba Selama Lima Tahun di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Minggu 04 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba

Akibat perbuatannya, Sueb dijerat sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112.

Kategori :