REL, Surabaya - Persebaya Surabaya mendapat pukulan berat setelah Komite Disiplin PSSI memberikan denda sebesar Rp220 juta.
Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden penyalaan flare dan pelemparan botol minuman pada pertandingan melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada 13 Desember 2023.
Komdis PSSI menyatakan bahwa klub Arek Suroboyo ini melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, dengan bukti-bukti yang memadai terkait penyalaan flare dan pelemparan botol minuman di tribun Utara.
Denda sebesar Rp220 juta dikenakan sesuai dengan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
BACA JUGA:Neal Maupay dan Emiliano Martinez Memanas di Laga Aston Villa vs Brentford
BACA JUGA:Jelang Piala Afrika, Andre Onana Bingung Tentukan Pilihan
Meski mendapat sanksi, Persebaya Surabaya masih memiliki opsi untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Klub ini, yang saat ini berada di peringkat ke-13 dengan 26 poin dari 22 pertandingan, sedang mengalami masa sulit di Liga 1.
Pertandingan kontroversial antara Persebaya dan Persis berakhir imbang 1-1, dengan gol kontroversial dari Paulo Henrique untuk Persebaya dan gol dari mantan pemain Persebaya, Sho Yamamoto, untuk Persis.
Keputusan Komdis PSSI memberikan dampak signifikan terhadap perjalanan klub ini di musim ini, menandai momen sulit yang perlu diatasi oleh Persebaya Surabaya. (*)