REL, Palembang - Sidang Kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Rocki Saputra meninggal dunia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (5/8/2024).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, terlihat terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye sambil mendengarkan pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 14 tahun,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di dalam persidangan.
BACA JUGA:Pemilik Tanah dan Bangunan Bersama Kuasa Hukum Copot Stiker di Ruko
BACA JUGA:Pemerintah Terus Berupaya Pemutakhiran DTSK
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Tria SH, untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7, Kecamatan SU 1, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal di tempat. Atas kejadian itu terdakwa Gandi dan Spontan Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut. (*)