REL, Jakarta - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Audrey Davis, anak musisi David Bayu, terkait kasus dugaan penyebaran video syur.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Rabu (7/8) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Audrey menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8), namun meminta agar pemeriksaan ditunda setelah penyidik baru melayangkan enam pertanyaan. Pada pemeriksaan tersebut, Audrey didampingi oleh ayahnya, David Bayu, serta kuasa hukumnya, Sandi Arifin.
BACA JUGA:Yordania Tegaskan Tidak Akan Izinkan Penggunaan Wilayah Udara untuk Serangan Militer
BACA JUGA:Tim Gabungan Pemkab Agam Lanjutkan Pencarian Balita yang Terseret Arus Sungai Tambuo
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kepada wartawan bahwa penundaan pemeriksaan disetujui karena kondisi kesehatan Audrey.
"Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan," kata Ade Safri.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno yang mirip dengan Audrey Davis. Kedua pelaku, MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (30/7).
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru Lewat Pinjol, Rekening Langsung Habis
BACA JUGA:Erika Putri Viral dengan Video Prank Kontroversial: Selebgram Ini Bikin Heboh Media Sosial
MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran undang-undang terkait teknologi informasi dan pornografi.***