REL, Palembang – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan para tokoh politik agar tidak memasang baliho yang dapat merusak estetika kota.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menegaskan bahwa pemasangan poster dan baliho secara sembarangan oleh tokoh politik merusak keindahan kota.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya," kata Kurniawan di Palembang.
Meski demikian, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan langsung terhadap pemasangan baliho yang sembarangan, karena bukan bagian dari alat peraga kampanye yang diatur.
BACA JUGA:PWI Sumsel Gelar Sekolah Jurnalisme
BACA JUGA:Apresiasi Seleksi Anggota Komisi Informasi Sumsel
"Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang secara sembarangan,” tambahnya.
Bawaslu Sumsel juga menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai banyaknya foto calon kepala daerah yang dipasang sembarangan. Untuk itu, Bawaslu akan mengirimkan surat ke partai politik (parpol) untuk mensosialisasikan tempat mana saja yang boleh dan baik ditempelkan baliho.
"Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," tegas Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel, Febrian Putra Sopah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 219 pohon dengan 233 poster yang tersebar di 17 Kecamatan Kota Palembang digunakan untuk sosialisasi calon kepala daerah.
Pohon-pohon tersebut mengalami kerusakan, yang menyebabkan terganggunya keanekaragaman hayati karena ekosistem yang rusak.
"Selain itu, limbah poster dan baliho juga menjadi sampah plastik yang buruk bagi polusi di perkotaan," kata Febrian.
Dengan demikian, diharapkan para calon kepala daerah dan partai politik dapat lebih memperhatikan estetika dan lingkungan kota dengan tidak memasang baliho dan poster secara sembarangan. (*)