REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Dalam beberapa pekan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas fenomena yang semakin marak di Indonesia, yakni judi online.
Setelah sebelumnya memblokir akses terhadap mesin pencari DuckDuckGo dan menerapkan regulasi pembatasan transfer pulsa, kini Kominfo mengarahkan perhatiannya pada layanan pembayaran online atau payment gateway yang diduga menjadi salah satu jalur utama transaksi dalam judi online.
BACA JUGA:Rajiah Sallsabillah dan Desak Made Rita Kusuma Dewi Menghadapi Tantangan di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Polisi Mulai Pendataan Kendaraan STNK Mati: Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus!
Alasan Pemblokiran
Pemblokiran layanan pembayaran online ini diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 5 Agustus 2024, Budi Arie menegaskan bahwa memberantas judi online di Indonesia tidak akan efektif tanpa menutup saluran-saluran pembayaran yang digunakan oleh pelaku judi.
“Selama sistem pembayarannya masih ada, selama itu pula judi online masih bisa eksis,” tegas Budi Arie dalam pernyataannya. Data yang dikumpulkan oleh pemerintah menunjukkan bahwa transaksi dari judi online telah mencapai miliaran transaksi per tahun, menandakan betapa besar dan masifnya fenomena ini di masyarakat.
BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman ke-79, Ini yang Dilakukan Lapas Kelas III Pagar Alam
Kolaborasi dengan Bank Indonesia
Langkah ini tidak diambil sendirian oleh Kominfo. Budi Arie telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) mengingat instansi tersebut adalah pihak yang berwenang memberikan izin operasional kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama, terdapat sekitar 42 PJP yang dalam waktu dekat ini akan dievaluasi oleh Bank Indonesia, dan kemungkinan akan ditutup jika ditemukan adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Namun, proses ini tidaklah mudah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan akses dari pihak bank untuk secara sepihak menutup atau memblokir layanan ini.
Ini karena sistem pembayaran yang ada saat ini memiliki struktur dan regulasi yang kompleks, sehingga membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai pihak untuk memastikan penutupan ini dapat dilakukan dengan efektif dan tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan bagi pengguna jasa pembayaran lainnya.