Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis 08 Aug 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Sidang lanjutan kasus dana hibah KONI Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 8 Agustus 2024.

Kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendri dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Iskandar SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menilai perbuatan Hendri Zainuddin yang dilakukan bersama-sama dengan Suparman Romans (Mantan Sekum KONI Sumsel) dan H Ahmat Tahir (Mantan Ketua Harian KONI Sumsel) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.        

"Menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Iskandar saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Tipikor dipimpin Efiyanto SH MH.

BACA JUGA:Tahanan Titipan Jaksa Ditemukan Tewas di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Pasal Sakit Hati, Ryan Habisi Nyawa Yunus

Selain itu mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp3,4 miliar dimana merupakan kerugian negara, namun dijelaskan pada tuntutan tersebut bahwa uang pengganti sudah dibayarkan sepenuhnya sehingga nihil.

"Membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan," tukasnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang di tunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Ditemui seusai sidang, perwakilan kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin yakni Syamsurizal SH didampingi Tito Dalkuci SH menjelaskan bahwa mereka segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.

BACA JUGA:Membangun Kesadaran Pajak di Kalangan Generasi Muda

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel 2024

Ditanya soal pengganti uang kerugian negara, Tito menyatakan bahwa sudah nihil.

"Sudah dikembalikan, ada yang dikembalikan saat perkara dengan terdakwa Suparman Roman, ada juga yang saat sebelum tuntutan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

Kategori :