Nadiem Makarim Janjikan Tunjangan Sertifikasi Setara Gaji Pokok PNS bagi Guru Non-ASN: Ini Syarat dan Ketentua

Jumat 09 Aug 2024 - 08:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Makin Menyengat

6.  Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru non-ASN juga harus memiliki NRG sebagai identitas resmi.

7. Memenuhi Beban Kerja: Guru non-ASN wajib memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.

8. Tidak Terikat di Lembaga Lain:  Guru non-ASN tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain.

Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, tunjangan sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening guru non-ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA:7 Asuransi Kesehatan yang Memberikan Perlindungan Komprehensif di Indonesia

BACA JUGA:HS Akan Ditarik ke Pemkab Banyuasin

Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dukungan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai dedikasi para guru yang berada di luar status ASN. ***

 

 

Kategori :