Ngatino kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Mengingat sifat kasus ini sebagai tindak pidana ringan, Ngatino tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.
"Kasus ini akan segera didaftarkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Blora pada hari Rabu mendatang," ujar AKP Tejo Utomo.
Tags : #tindak pidana ringan
#sambong
#polsek sambong
#perselingkuhan
#perangkat desa
#penganiayaan
#kriminal
#kepala desa
#kasus penganiayaan
#kasus hukum desa
#kades tersangka
#hukum
#blora
#berita blora
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 19:14 WIB
Kapolres Tatap Muka dengan Forkopimcam, Kades, Tomas dan Toga
Rabu 05 Feb 2025 - 13:30 WIB
Petugas Bank Keliling di Bekasi Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
Senin 03 Feb 2025 - 21:27 WIB
Suami Aniaya Istri karena Cemburu
Minggu 02 Feb 2025 - 18:00 WIB
Geger! ASN dan Warga Terobos Rumah Dinas Bupati Tanpa Izin, Terekam CCTV!
Sabtu 01 Feb 2025 - 20:27 WIB
DPRD dan Kejari Sepakat Jaga Transparansi
Terpopuler
Minggu 16 Feb 2025 - 06:00 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN Terbaru
Minggu 16 Feb 2025 - 05:30 WIB
Kabar Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Pemerintah Pastikan Pencairan Sesuai Jadwal
Minggu 16 Feb 2025 - 14:00 WIB
Kabar Gembira! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jenjang Karier Kini Lebih Jelas
Minggu 16 Feb 2025 - 09:30 WIB
Suzuki Pastikan Fronx Segera Meluncur di Indonesia
Minggu 16 Feb 2025 - 05:45 WIB
Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair: Cek Saldo Kartu KKS Kamu Sekarang!
Terkini
Minggu 16 Feb 2025 - 20:39 WIB
Napoli Gagal Menang Lagi!
Minggu 16 Feb 2025 - 20:38 WIB
Pochettino Sebut Marco Verratti Paling Mengesakan
Minggu 16 Feb 2025 - 20:37 WIB
Bellingham Terancam Sanksi Berat
Minggu 16 Feb 2025 - 20:37 WIB
Andy Johnson Nyaris Bela Polandia
Minggu 16 Feb 2025 - 20:34 WIB