Dituduh Selingkuh, Oknum Kades Pukul Perangkat Desa hingga Pelipis Terluka

Jumat 09 Aug 2024 - 08:25 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Ngatino kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Mengingat sifat kasus ini sebagai tindak pidana ringan, Ngatino tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.

"Kasus ini akan segera didaftarkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Blora pada hari Rabu mendatang," ujar AKP Tejo Utomo.

 

 

 

 

Kategori :