REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu perangkat desanya, Rumristo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA:MUI Tunggu Penjelasan Kemenag Terkait Rencana Perubahan Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut bermula dari tuduhan perselingkuhan antara Rumristo dan istri Ngatino.
Tuduhan ini memicu kemarahan Ngatino hingga ia nekat melakukan kekerasan fisik terhadap Rumristo di kantor Balai Desa Biting.
Kronologi kejadian bermula pada pagi hari, sekitar pukul 08.20 WIB, saat Rumristo tiba di kantor Balai Desa Biting untuk bekerja.
Setelah melakukan absensi dan memulai aktivitasnya di ruang perencanaan, Rumristo kemudian menuju teras belakang kantor untuk beristirahat bersama rekan-rekan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Mahmud Salim Resmi Pimpin SMSI Muratara, Komitmen Membangun Kabupaten Lewat Media Siber
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Sekitar pukul 09.00 WIB, sebagian rekan Rumristo meninggalkan teras belakang untuk mengikuti kegiatan lainnya, meninggalkan Rumristo dan satu orang saksi. Tak lama kemudian, Ngatino terlihat berjalan menghampiri Rumristo yang tengah duduk santai di teras.
Dalam jarak yang sangat dekat, Ngatino melontarkan tuduhan perselingkuhan kepada Rumristo sebelum kemudian memukul wajah Rumristo dengan tangan kanan yang terkepal. Pukulan tersebut mengenai pelipis kiri Rumristo.
Setelah menerima pukulan tersebut, Rumristo segera berdiri dan menyatakan ketidaksenangannya atas tindakan Ngatino. Ia kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sambong pada hari yang sama.
BACA JUGA:Camat Pimpin Pembahasan Karhutla dan Hiburan OT
BACA JUGA:Danelle Tan Tembus Langit Brisbane Roar
AKP Tejo menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban yang terdapat bercak darah, serta hasil visum dari Puskesmas Sambong yang menunjukkan adanya luka pada tubuh Rumristo.