REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebong. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi pada 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Ustadz Tegah Cabuli Santriwati: Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap!
Kapolres AKBP A. Wilzan melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi, didampingi AKP Rabnus Supandri, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Lebong Utara. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut Wakapolres, kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban di pinggir Jalan Selebar, Kecamatan Amen. Pelaku kemudian mengajak korban ke warung makan di Kelurahan Tanjung Agung, di mana persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka.
Pihak keluarga korban panik karena korban tidak kunjung pulang hingga pukul 02.30 WIB. Setelah pencarian, keluarga kebetulan bertemu dengan pelaku dan korban yang hendak keluar dari warung tersebut.
BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang
BACA JUGA:Pasal Sakit Hati, Ryan Habisi Nyawa Yunus
Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 2022. Kasus ini diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai tindakan-tindakan yang termasuk dalam ranah pidana dalam berpacaran.
Saat ini, pihak Polres Lebong tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengupayakan penyelesaian antara kedua keluarga.
BACA JUGA:Pemulung Diduga Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Lebong berencana bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama SMP dan SMA.
Polres Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan patroli rutin guna melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual.