REL, Palembang - Tilang manual ditiadakan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat mengikuti rapat Paripurna Kabinet, pada Senin (11/12/2023).
Berangkat dari hal tersebut, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Korlantas Polri terkait tilang manual yang sementara ditiadakan saat libur Nataru.
“Untuk surat perintahnya kami menunggu dari Korlantas Polri, karena ini kan serentak. Kalau surat perintah sudah ada tinggal dilaksanakan,” kata Pratama, Rabu (20/12/2023).
Kata Pratama, meski tilang manual ditiadakanmn, namun Kapolri mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
BACA JUGA:Targetkan Prestasi Olahraga Meningkat
BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan 3097 Personel Gabungan
“Keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan,” kata Pratama.
“Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur Nataru,” sambung Pratama.
Adapun terkait Ops Lilin Musi tahun ini lanjut Pratama, pihaknya mendirikan 66 pos yang disebar di Palembang dan Kabupaten/Kota. Pos tersebut meliputi pos pelayanan, pengamanan dan terpadu.
“Dari 66 pos yang didirikan 47 di antaranya adalah pos pelayanan sisanya pengamanan dan pos di layanan transportasi, ” tutur Pratama. (ist)