Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib.
Sementara, Kepala Desa Bedegung, Vinauli, mengungkapkan terima kasihnya atas tindakan tegas polisi yang telah mengancurkan arena sabung ayam tersebut.
“Aktivitas ini telah meresahkan dan mengancam keamanan lingkungan. Arena sabung ayam ini berada di kebun karet warga kami dan kami sangat menghargai tindakan cepat dari Polres Muara Enim,” ungkapnya.
Juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi sabung ayam dan mencegah terulangnya aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat di Desa Bedegung khususnya.
Turut hadir dalam operasi ini adalah Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi STrK, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Sarkati SH, Kepala Desa Padang Bindu, anggota Satpol PP, Linmas, dan perangkat desa setempat.
Sebelumnya, Polres Muara Enim melakukan penindakan terhadap lokasi judi sabung ayam di Bara Lestari 1, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Saat aparat penegak hukum tiba di lokasi judi sabung ayam di Bara Lestari 1, Desa Keban Agung, banyak dari puluhan orang yang berada di arena tersebut segera melarikan diri dengan panik.
Situasi ini menunjukkan ketegangan dan reaksi cepat dari para pelaku yang mencoba menghindari penindakan oleh pihak berwajib.