REL, Muaraenim – Polres MUARA ENIM memusnahkan arena sabung ayam di dalam kebun warga milik warga dengan cara membakarnya.
Petugas membakar arena sabung yang berada di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara pada Sabtu 10 Agustus 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan pemberantasan judi sabung ayam ini ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto SH MH.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Muara Enim,” kata Hendrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, serta Kapolsek Tanjung Agung IPTU Syawaluddin SH.
BACA JUGA:8 Manfaat Penting Kuning Telur bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Kebutuhan Kalsium Harian untuk Anak dan Dewasa
Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian bertekad untuk terus memerangi semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti terpal hitam, jaring pembatas, bambu, dan papan kayu yang digunakan di arena sabung ayam dalam operasi tersebut.
Barang tersebut kemudian dihancurkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.
Garis polisi juga dipasang di lokasi bekas arena sabung ayam sebagai langkah pencegahan.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Menjaga Stabilitas Transisi Pemerintahan
Kompol Hendrianto juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam perjudian adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.
Polres Muara Enim juga telah bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang aktivitas perjudian yang telah berlangsung lama.
Pihaknya juga akan memanggil pemilik lahan yang digunakan untuk perjudian dan bakal dimintai keterangan lebih lanjut.