Yang kedua kata Hapis, keterlibatan Joko Edi Purwanto dalam proyek USB ini tidak ada sama sekali.
“Tadi keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan peralihan antara Masherdata kepada Joko Edi Purwanto dilakukan sekitar bulan Oktober. Artinya, proyek tersebut sudah berjalan dan hampir selesai, tadi juga kita menunjukkan bukti PHO dihadapan majelis hakim yang menjadi dasar pencairan,” jelasnya.
Hapis mengatakan, dari saksi Iskandar juga menerangkan bahwa mereka menerima berita acara serah terima dari kontraktor.
“Dan ini berdasarkan PHO yang dilaksanakan pada 9 November 2022, dan itu sudah jelas dituangkan bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik dan itulah menjadi dasar adanya pencairan hingga tahap ke II,” katanya.
Pihaknya mencatat bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa menetapkan Joko Edi Purwanto menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa terkesan sangat dipaksakan.
“Dan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan tadi yang menjadi catatan kami, saksi hanya mengambil posisi aman. Jadi sekelas kepala dinas tidak mengetahui proyek tersebut sangat mustahil, bahkan jarum jatuh pun dia seharusnya tahu. Dan ini proyek miliaran dan jawabannya tidak tahu. Ini sangat tidak bisa diterima,” tegasnya. (*)