Kesaksian Eks Kadisdik Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Proyek Sekolah

Selasa 13 Aug 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada pembangunan Proyek unit sekolah baru (USB) di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (12/8/2024).

Ketiga terdakwa antara lain yakni, Joko Edi Purwanto sebagai Kabid SMA Diknas Sumsel dan PPK, Indra sebagai penyedia jasa konstruksi dan Adi Saputra ST sebagai konsultan perencana pengawas.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU selatan menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga orang saksi diantara yakni, Yudi selaku karyawan kontrak di CV Draf karya, Iskandar selaku bendahara bidang SMA Diknas Sumsel dan saksi Riza Fahlevi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.

BACA JUGA:Melza Elen Kunjungi Desa Margo Mulyo

BACA JUGA:Musi Rawas dan Palembang Jadi Percontohan Anti Korupsi

Saksi Riza Fahlevi saat digali keterangannya terkait pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca yang nilai pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi saksi Riza Fahlevi mengaku banyak tidak tahu soal teknis kegiatan pada pembangunan USB tersebut.

“Secara teknis saya tidak tahu itu, karena sudah ada KPA dan PPK. Sampai dengan pemenangan pun saya tidak tahu. Seharusnya, memang ada laporan, tapi tidak ada laporan dari PPK dan PPTK dan saya juga tidak menanyakan kegiatan itu,” kata Riza di persidangan.

Saat ditanya hakim terkait SK Kabid SMA dan peralihan jabatan KPA Masherdata dan Joko Edi Purwanto, saksi Riza Fahlevi mengatakan, bahwa KPA yang lama telah mengundurkan diri.

“Saya selaku Pengguna Anggaran telah menguasakan sepenuhnya semua kepada KPA di Dinas Pendidikan Sumsel,” katanya.

Saksi Riza Fahlevi juga mengaku baru tahu saat diperiksa Kejaksaan jika proyek pembangunan USB tersebut ada masalah. “Saya tidak tahu soal masalah pembangunan USB, saya tahunya setelah di BAP oleh Jaksa,” ujarnya.

Kemudian hakim ketua menegaskan bahwa sejak awal perencanaan proyek USB tersebut sudah sembrono atau sembarangan semua, seperti gambar sekolah awal tidak ada kemiringan. Tapi sewaktu pengerjaan ada kemiringan sehingga harus dibuat CCO.

“Masalahnya ini katanya ada CCO ini, tetapi CCO tidak dilampirkan dalam syarat pengajuan pencairan. Jadi CCO ini dari mana,” ujar hakim ketua.

Selepas persidangan Hapis Muslim SH selaku tim penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menjelaskan, bahwa penunjukan kliennya sebagai KPA sudah sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tertanggal 26 April 2022. Sedangkan untuk peralihan antara Kabid SMA itu berlangsung pada bulan Oktober.

“Tadi saksi Iskandar menerangkan bahwa semua pengajuan pencairan empat tahap itu, tidak menyalahi prosedur dan syarat-syarat ketentuan dari BPKP dan itu menguatkan dari keterangan saksi sebelumnya dari BPKAD. Dan disitu, tidak ada lampiran CCO sebagaimana yang dipermasalahkan dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hapis.

Kategori :