RAKYATEMPATLAWANG – Sejak Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor identifikasi.
Kebijakan ini telah diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menertibkan data pribadi dan mencegah adanya duplikasi SIM.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem data tunggal.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:OJK Ancaman Blacklist: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Terblokir dari Lembaga Keuangan
Selain itu, format baru SIM juga memungkinkan penggunaannya di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Setiap jenis SIM kini memiliki nomor yang sama dengan NIK KTP pemegangnya, yang bertujuan untuk memudahkan pendataan serta mencegah pembuatan SIM ganda di wilayah yang berbeda.
Kebijakan ini juga menjawab tantangan dalam penertiban SIM di Indonesia.
Sebelumnya, pemegang SIM di Jakarta mungkin dapat membuat SIM lain di wilayah berbeda karena nomor SIM hanya menggunakan nomor urut.
BACA JUGA:Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Airlangga Hartarto
BACA JUGA:Emak-Emak Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Bunuh Penjaga Toko di Tangerang
Dengan integrasi NIK, kejadian tersebut dipastikan tidak akan terulang lagi.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian perangkat di berbagai Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk mendukung format baru ini.
"Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru," ungkap Heru.