1. Mengisi formulir pendaftaran secara online.
2. Mengunggah foto diri.
3. Undangan hanya berlaku untuk satu orang.
4. Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperbolehkan membawa anak balita.
5. Membawa undangan resmi saat upacara.
BACA JUGA:Pembelian pertalite Dan Solar Harus Pakai kode QR,Begini Cara Daftar nya!
BACA JUGA:DJP Kini Bisa Akses Informasi Rekening dengan Saldo di Atas Rp1 Miliar
6. Telah menjalani vaksin Covid-19 ke-3 atau booster.
7. Disarankan mengenakan pakaian nasional atau baju adat.
8. Membawa identitas diri saat pengambilan undangan dan menghadiri upacara.
9. Menempati tempat duduk sesuai blok yang tercantum pada undangan.
10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar.
11. Menjaga suasana kondusif selama upacara berlangsung.
BACA JUGA:Terungkap Nilai Korupsi yang Dilakukan Suami Sandra Dewi,Ternyata Segini!
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti upacara, segera daftarkan diri melalui situs resmi yang telah disediakan.