Angela Lee Ditangkap Lagi: Selebgram 'Barbie Jowo' Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tas Mewah

Sabtu 17 Aug 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Angela Lee, selebgram yang dikenal dengan julukan 'Barbie Jowo', kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus jual beli tas mewah.Tak hanya kali ini, Angela pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2018 yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Penemuan Jasad WNA di Pantai Bingin, Bali, Masih Dalam Penyelidikan

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja

Kisah Kelam di Balik Layar Selebgram

Angela Lee, yang sempat mengisi acara televisi dan dikenal dengan penampilannya yang glamor, ternyata memiliki sisi kelam yang tersembunyi di balik popularitasnya. Pada tahun 2018, ia dan mantan suaminya, David Hardian, menipu korban dengan mengumpulkan dana investasi sebesar Rp12,1 miliar untuk bisnis tas mewah.

Bukannya digunakan sesuai tujuan, uang tersebut justru dipakai untuk membeli barang-barang mewah pribadi, seperti mobil Jeep Rubicon dan jam tangan bermerk. Angela hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, meskipun ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun.

BACA JUGA:Taruna Akmil Terjebak Penipuan Polisi Gadungan: Harta Warisan Raib di Tangan Anak Yatim

BACA JUGA:Penemuan Jasad WNA di Pantai Bingin, Bali, Masih Dalam Penyelidikan

Tragedi Kecelakaan yang Nyaris Merenggut Nyawa

Setelah terbebas dari penjara, kehidupan Angela tidak lantas tenang. Pada Mei 2023, ia terlibat dalam kecelakaan maut yang nyaris merenggut nyawanya dan menyebabkan asisten pribadinya meninggal dunia setelah delapan hari koma. Angela sendiri mengalami gegar otak ringan yang membuatnya kehilangan sebagian ingatannya.

Mengulang Kesalahan yang Sama

Namun, tampaknya Angela tak kapok berurusan dengan hukum. Pada Agustus 2024, Angela kembali ditangkap atas tuduhan penipuan yang merugikan korban hingga Rp3,2 miliar.

Kasus ini bermula dari pembelian 15 tas mewah oleh Angela dari seorang korban, di mana Angela hanya membayar satu kali cicilan. Pembayaran dari para pembeli tas tersebut tidak diteruskan kepada korban, sehingga uang tersebut diduga digelapkan oleh Angela.

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676

Kategori :