Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 18 Sep 2024 - 18:47 WIB
Pelaku Pencurian di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Didekati Secara Persuasif oleh Polisi
Senin 16 Sep 2024 - 19:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Desa Ngestiboga II
Jumat 13 Sep 2024 - 18:50 WIB
Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kebun PT Sawit Mas Sejahtera
Kamis 12 Sep 2024 - 18:57 WIB
Polres Mura dan Empat Lawang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel TA 2024
Kamis 12 Sep 2024 - 18:49 WIB
Polres Mura Gelar Apel Gabungan Bhabinkamtibmas Zona II, Siap Hadapi Bencana dan Pilkada 2024
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 05:43 WIB
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Gugurkan Permohonan Sengketa Pemilihan Karena Ketidakhadiran Pemohon
Rabu 18 Sep 2024 - 16:58 WIB
Persaingan Memanas! Inilah Daftar Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel dan Bengkulu di Pilkada 2024
Rabu 18 Sep 2024 - 19:20 WIB
Tenaga Honorer Tinggal Menghitung Hari Diangkat PPPK 2024, MenPAN RB Ungkap 4 Kendala Penting Penataan Non ASN
Kamis 19 Sep 2024 - 08:43 WIB
MenPAN RB Beri Tiga Kado Istimewa untuk Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK 2023
Rabu 18 Sep 2024 - 20:43 WIB
Miliki Pesona Alam Nan Indah, Ini 7 Destinasi Wisata Instagramable di Bali yang Harus Kamu Kunjungi
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 14:10 WIB
Mahasiswa UGM Ciptakan CoolNest, Alat Berbasis IoT untuk Optimalkan Kandang Ayam
Kamis 19 Sep 2024 - 14:05 WIB
Pantai Merah di Provinsi Liaoning Sambut Wisatawan dengan Pemandangan Spektakuler
Kamis 19 Sep 2024 - 14:00 WIB
Calon Wakil Walikota Pagar Alam, Alfikriansyah, Pererat Silaturahmi dengan Warga Besemah Serasan
Kamis 19 Sep 2024 - 13:56 WIB
4 Tambang Terbesar di Padang: Sumber Daya Alam yang Menggerakkan Perekonomian
Kamis 19 Sep 2024 - 10:59 WIB