Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
Kategori :
Terkait
Sabtu 16 Nov 2024 - 21:36 WIB
Gugup Ketemu Polisi, Rio Kedapatan Simpan Sabu
Rabu 13 Nov 2024 - 22:00 WIB
Wawan Susanto (36), berhasil diringkus di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK
Selasa 12 Nov 2024 - 23:25 WIB
Gagalkan Peredaran 96 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB
Satreskoba Polrestabes Palembang Tetapkan 1 Tersangka
Selasa 29 Oct 2024 - 22:33 WIB
Pj Bupati Empat Lawang Serukan Kolaborasi
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 12:39 WIB
Fakta atau Hoaks? Isu Prabowo Liburkan Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 13:56 WIB
Hati-Hati Saat Liburan Nataru! Ini 9 Titik Rawan dan 5 Jalan Tol Paling Mematikan di Indonesia
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Minggu 24 Nov 2024 - 12:50 WIB
Waspada dan Siap Kantong! Ini 9 Titik Rawan Kecelakaan dan Biaya Tol Trans Jawa Sambut Nataru 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB
Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB