Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka Pemilik Sabu, Temukan 1,07 Gram Narkotika di Desa Lubuk Rumbai

Minggu 18 Aug 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO — Empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita oleh "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita dari tangan tersangka, Risman (26), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA:Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satres Narkoba

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Risman karena kedapatan menyimpan empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, tanpa perlawanan,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry pada Kamis (22/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/58/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. 

BACA JUGA:Propam Polda Kepri Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba

BACA JUGA:Polda Sumsel Catat Peningkatan Kasus Narkoba dan Barang Bukti pada Semester Pertama 2024

Anggota mendapat laporan dari warga mengenai pelaku yang sering menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai.

Anggota kemudian meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), dua unit handphone merk Nokia, satu lembar celana jeans pendek warna biru tanpa merek, dan uang tunai senilai Rp100.000. 

Barang bukti tersebut ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana jeans pendek yang dikenakan tersangka, yang mengakui seluruh barang bukti sebagai miliknya.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Romi.

BACA JUGA:Mantan Anggota Polda Sulsel Ditemukan Meninggal Di Rutan Blok Narkoba

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ulak Teberau

Kategori :