REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Solar Subsidi.
Dalam pengumuman terbaru, mobil-mobil dengan spesifikasi tinggi seperti Pajero dan Fortuner akan menjadi sasaran utama dari kebijakan ini.
BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru: SIM dan STNK Tidak Bisa Ditunjukkan Melalui Foto atau Video Call
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kendaraan seperti Pajero dan Fortuner, yang termasuk dalam kategori mobil mewah dan berkapasitas mesin besar, kemungkinan besar akan dilarang menggunakan BBM subsidi.
"Kira-kira layak gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus," ujar Dadan saat ditemui di kantornya.
Dadan menegaskan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi kriteria pengguna BBM bersubsidi. Aturan terbaru akan diumumkan setelah program sosialisasi dilaksanakan."Kriteria pengguna BBM subsidi lagi dibahas, dan sudah hampir selesai," tambahnya.
BACA JUGA:72 Kontingen Sumsel Berangkat ke Porwanas XIV
BACA JUGA:Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai bagian dari kebijakan ini, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC, seperti Pajero dan Fortuner, akan diprioritaskan untuk menggunakan BBM non-subsidi.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.
"Mobil-mobil seperti Fortuner, yang umumnya kalangan mampu, seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU)," jelas Saleh.
BACA JUGA:Ditangkap Warga Satu Jam Usai Mencuri
BACA JUGA:Brentford Ngebut, Palace Tertunduk
Rincian lengkap mengenai kebijakan ini akan dituangkan dalam Revisi Perpres 191/2014, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.