Setelah itu, Harvey sering berkomunikasi dengan Helena dan memberitahukan bahwa akan ada pengiriman uang dari empat perusahaan smelter swasta yang memerlukan bantuan Helena untuk menyiapkan rekening di PT Quantum Skyline Exchange guna menerima biaya pengamanan tersebut.
Harvey diketahui sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Refined Bangka Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah, yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang Naik Status ke Penyidikan
Helena kemudian menukarkan uang yang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange dari rupiah ke mata uang asing, yang seluruhnya berjumlah sekitar 30 juta dolar AS.
Uang tersebut kemudian diberikan secara tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange ke beberapa lokasi di Jakarta, termasuk rumah di Jalan Gunawarman, kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marein, dan TCC Tower.
Helena juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 juta dari penukaran uang tersebut, berdasarkan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS, yang menurut JPU merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.***